Kapuas  

Bupati Kapuas Prihatin Eks Pejabat Tersandung Kasus Korupsi

korupsi
Tersangka kasus korupsi dilimpahkan ke Kejari Kapuas. Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Kabupaten Kapuas dari penyidik Polri ke kejaksaan telah dilakukan. Dalam proses ini, tersangka langsung menjalani penahanan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam kasus korupsi.

“Sebagai kepala daerah, saya sangat prihatin. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua atas kejadian-kejadian yang terjadi secara beruntun seperti saat ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar kejadian ini dijadikan peringatan serius bagi seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajarannya agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang menjerat ASN di Kapuas.

“Saya mohon kepada para kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa untuk saling mengingatkan, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019–2024 itu juga meminta seluruh OPD hingga tingkat desa untuk bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku demi mencegah pelanggaran administratif maupun pidana.

“Saya mengimbau kepada semua pihak, mulai dari pimpinan hingga aparat desa, untuk bekerja dengan baik dan benar serta mematuhi semua aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kasus tipikor yang menjerat salah satu instansi di Kabupaten Kapuas tersebut, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palangka Raya. (tim)

BACA JUGA : Bupati Kapuas Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat, Dorong Kepastian Hukum Aset Pendidikan