PALANGKA RAYA – Polda Kalteng resmi menetapkan dan menahan Ketua DPD Ormas Grib Jaya Kalteng, Robertson alias R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan Pabrik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5), didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.
“Terkait kasus dengan ancaman kekerasan saat memasuki perusahaan PT BAP yang dilakukan oknum ormas Grib Jaya Kalteng, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalteng,” ujar Kombes Nuredy dikutip dari kaltengpos.jawapos.com.
Penyidik menilai tindakan R mengarah pada perbuatan pidana, yakni memaksa masuk ke area milik orang lain dengan ancaman kekerasan. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Nuredy.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025, menyusul bukti permulaan yang dianggap cukup oleh penyidik.
Kasus ini mencuat usai viralnya aksi penyegelan terhadap pabrik milik PT BAP oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.
Aksi tersebut diduga disertai tekanan dan ancaman, sehingga memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Polda Kalteng menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum, termasuk dalam bentuk intimidasi berkedok ormas. (cen)
BACA JUGA : Kasus Penyegelan PT BAP di Barsel Memanas, Ketua GRIB Jaya Kalteng Resmi Dipanggil Polisi