KUALA PEMBUANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 masih terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) disebut-sebut juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kadiskominfo Kabupaten Seruyan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Setelahnya, lima camat pun turut diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan proyek pengadaan jaringan internet yang diduga merugikan keuangan negara.
“Masih dalam lidik,” tulis Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, saat dimintai keterangan via whatsapp, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, lima camat di Kabupaten Seruyan telah dimintai keterangan terkait proyek jaringan internet.
Kelima camat yang dipanggil adalah Oon Hariyanto, Camat Seruyan Hilir, Ustadin, Camat Seruyan Hilir Timur, Abdi, Camat Seruyan Raya, Sumanti, Camat Danau Seluluk dan Gilang, Camat Hanau.
Sementara Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi awak media Rabu (21/5/2025), membenarkan pemanggilan terhadap lima orang camat dari Kabupaten Seruyan.
“Benar mas, mohon maaf belum bisa komentar banyak, masih dalam kerangka penyelidikan,” singkatnya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Kalteng masih melakukan peemriksaan kepada pihak-pihak yang terkait. Meski pihaknya enggan memberikan keterangan secara detail dugaan korupsi jaringan internet di wilayah Kabupaten Seruyan.
Sementara Kadiskominfo Seruyan, Reson Rusdianto, saat dimintai keterangan via whatsapp-nya masih belum memberikan respons kepada Kaltengoke.com. (cen)
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Jaringan Internet! Lima Camat di Seruyan Dipanggil Kejati Kalteng