PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng resmi menaikkan status kasus dugaan penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ketua GRIB Jaya Kalteng beserta tiga orang pengurusnya yang berinisial R, YR, EM, dan YES untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalteng.
“Kami berharap para pihak yang dipanggil bisa kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik besok untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” ujar Nuredy saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (13/5/2025) dikutip dari antara.
Ia menegaskan, kepolisian serius menangani kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak atau kelompok yang bertindak di luar ketentuan hukum, apalagi sampai melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindakan premanisme, pungli, atau pemerasan yang meresahkan,” tegasnya.
Nuredy menjelaskan, penyegelan perusahaan yang dilakukan GRIB Jaya didasari atas kuasa dari seorang warga bernama Sukarto, yang merupakan warga Kabupaten Barito Timur (Bartim). Namun, pihak kepolisian menilai tindakan tersebut telah melampaui kewenangan ormas dan berpotensi melanggar hukum.
Polda Kalteng kini tengah mendalami lebih lanjut unsur pidana dalam tindakan tersebut, termasuk dugaan adanya intimidasi dan pengancaman saat aksi penyegelan berlangsung.
“Kami akan bertindak tegas terhadap semua pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu,” pungkas Nuredy. (*/cen)
BACA JUGA : Ormas Grib Kalteng Segel PT BAP, Polisi Terbitkan LP Model A, Kapolda: Tegas dan Adil!