Oknum Kades Narkoba Resmi Tersangka, Dua Bulan Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkotika

narkotika
Wakapolres Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH, Kasi Propam Ipda Gede Pastika dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi saat Pers Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Rabu (14/05/2025). Foto: Ist

KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, berhasil mengungkap 25 kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025. Pengungkapan ini mengamankan 32 orang tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan tujuh perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH, Kasi Propam Ipda Gede Pastika dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi saat Pers Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Rabu (14/05/2025).

Wakapolres menyampaikan, bahwa upaya penindakan yang gencar dilakukan oleh pihaknya merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkoba yang telah merambah hingga ke pelosok desa, serta menindaklanjuti aduan masyarakat. Fokus pengungkapan pada periode ini, menyasar wilayah desa.

“Rinciannya, enam  perkara wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Kuala satu perkara, Mendawai dua perkara, Tasik Payawan dan Kamipang. Kemudian satu perkara, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan satu perkara, Katingan Tengah dua perkara, Sanaman Mantikei dua perkara, Marikit satu perkara dan Kecamatan Katingan Hulu satu perkara,” jelasnya.

Dia menyebut, untuk barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu dengan total berat kurang lebih 51,02 gram serta alat dukung penyalahgunaan narkotika lainnya.

“Dari perkara yang ditangani, tiga diantaranya memiliki barang bukti di bawah satu gram. Dari ketiga perkara tersebut, satu kasus dengan tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) diajukan untuk menjalani Assesment terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangka Raya,” kata Uni.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menyoroti pengungkapan kasus yang melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Katingan berinisial SI (50).

Penangkapan SI berawal dari aduan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km. 8 Kasongan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan SI dan menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka SI merupakan oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan,” ujar Uni.

Atas perbuatannya, SI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka SI sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Katingan,” sebutnya.

Wakapolres menegaskan,komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Katingan tanpa terkecuali.

“Kami mengimbau masyarakat, untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pesannya. (ndi)

BACA JUGA : Dua Anggota Polres Katingan Dipecat Tidak Hormat