SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi berbeda yang digelar di wilayah hukumnya. Dua tersangka pengedar berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan oknum perangkat desa.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025), Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan pertengahan April 2025 di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Tersangka berinisial Al ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 501,72 gram, bersama alat bantu seperti timbangan digital dan toples penyimpanan.
Operasi kedua dilakukan awal Mei 2025 di Kecamatan Tualan Hulu, dengan mengamankan tersangka IH, yang ternyata merupakan oknum perangkat desa setempat. Dari tangannya, polisi menyita 0,80 gram sabu, alat isap, dan timbangan.
“Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tersebut,” ujar AKBP Resky.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan total 502,52 gram sabu dari dua lokasi tersebut. Jika diuangkan, nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp753 juta, yang berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari jerat narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku yang salah satunya oknum perangkat desa ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga pidana mati.
“Kami tidak akan kompromi terhadap peredaran narkoba, siapapun pelakunya,” pungkas Resky. (pri/cen)
BACA JUGA : Sabu Seberat 489,86 Gram Dimusnahkan, Hasil Kerja Polres Kotim Selama 3 Bulan
BACA JUGA : Polres Kotim Siapkan Ratusan Personel Amankan Pilkada
BACA JUGA : Empat Perwira di Polres Kotim Bergeser
BACA JUGA : Polres Kotim Amankan 130 Pelaku Pencurian Sawit
BACA JUGA : Pasutri asal Kotim Kompak Bisnis Sabu