KUALA KURUN – Peringatan keras datang dari Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Darwinson Concon, terkait pengelolaan Dana Desa (DD).
Ia menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya oknum kepala desa (Kades) yang tersandung kasus korupsi, padahal dana tersebut ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami sangat prihatin aparat desa bisa terjerat korupsi. Dana desa itu harus dikelola sebaik mungkin,” tegas Darwinson, dalam keterangannya baru-baru ini.
Politikus dari daerah pemilihan I (Kurun, Mihing Raya, dan Sepang) ini menegaskan bahwa DD yang bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD kabupaten/kota, harus dikelola dengan prinsip transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2014, DD wajib digunakan berdasarkan perencanaan yang matang melalui RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kepala desa harus sadar bahwa mereka memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa. Di sinilah letak tanggung jawab moral dan hukumnya,” katanya.
Darwinson juga menambahkan bahwa desa memiliki kewenangan yang luas dalam menggunakan Dana Desa sesuai prioritas.
Namun, pengawasan dan integritas aparatur desa menjadi kunci utama agar dana tidak disalahgunakan.
Dengan berbagai kasus korupsi di tingkat desa yang terus mencuat, peringatan ini menjadi sinyal bagi seluruh kepala desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk tidak main-main dengan anggaran publik. (nya/cen)
BACA JUGA : DPRD Gumas Minta Masyarakat Waspada saat Melintasi Jalan Kurun–Palangka Raya