KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan laporan pertanggungjawaban APBDes harus clean and clear.
“Kalau sudah clean and clear laporan keuangan bisa diposting ke aplikasi Siapdes. Ini untuk pertanggungjawaban Apabila sudah terbaca, maka baru ada tahapan pencairan untuk tahap pertama dan tahap kedua bagi desa yang mengusulkan,” ungkap Kepala DPMD Gumas, Yulius, Rabu (09/04).
Sedangkan, ujarnya, untuk ADD ada kegunaannya untuk penghasilan tetap (Siltap). Misalnya, digunakan untuk tunjangan perangkat desa. Sementara untuk non-siltap digunakan untuk ATK, listrik, air, hingga dapat digunakan untuk perjalanan dinas perangkat desa di desa.
“Kalau Dana Desa dari pusat itu, sudah ditentukan misalnya di tahun ini ada untuk ketahanan pangan sekitar 20 persen, BLT DD sekitar 10 persen, stunting 10 persen, kegiatan lain 20 persen, dan ditambah lagi koperasi merah putih kemudian BUMDes, dan jumlahnya sekitar Rp 100 miliar untuk 114 desa,” beber dia.
Hanya saja dana tersebut, sambung Yulius, bahwa pihaknya termasuk BKAD anggaran tersebut hanya melintas saja. Dalam hal ini anggaran langsung masuk ke rekening desa. Sehingga, desa harus memastikan pelaporan mereka clean and clear ketika mengusulkan pencairan.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Gumas, Inda Setio Wahono, menjelaskan selama tahun 2024 lalu ada dua desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban. Baik itu di aplikasi. Tindak lanjut untuk dua desa tersebut akan di laporkan ke bupati Gumas agar dilakukan pemeriksaan khusus.
“Dua desa yang kita maksud ini, seperti Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahut, dan Desa Karetau Sarian di Kecamatan Damang Batu dan duan desa ini tidak ada menyampaikan penyaluran tahap pertama minimal 60 persen di tahun 2024 lalu, jadi kita tidak bisa menyalurkan lagi untuk tahap yang keduanya,” tandas dia. (nya/cen)