PALANGKA RAYA – Proses pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkoba dan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, masih terus bergulir. Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana diduga positif narkoba saat dites urine.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji.
“Betul ada empat WBP yang positif saat tes urine. Dan kita tunggu hasil dari tim pemeriksa,” ucapnya saat dihubungi via pesan whatsapp, Rabu (7/1/2025).
Ia mengatakan, kepada WBP yang diduga positif narkoba ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Misalkan dimasukan ke dalam sel khusus, tidak dapat remisi dan tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat selama 1 tahun,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan penguatan dan pembinaan. Termasuk kepada petugas di lingkungan lapas. Apabila ada yang melanggar aturan akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan terus meningkatkan pengawasan baik internal maupun eksternal. Misal, ada pengaduan dari masyarakat, maka akan langsung kita investigasi,” terangnya. Pihaknya pun terang Kadivpas, akan meningkatkan sinergi dengan pihak aparat penegak hukum (APH).
“Selain itu, kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika, terjadi penyimpangan gangguan kamtib akan kami ambil tindakan tegas sesuai aturan baik terhadap WBP atau juga juga kepada petugasnya,” jelasnya.
Harapannya, unit pelaksana teknis, baik itu lapas, rutan,bapas dan rupbasan agar meningkatkan pelayanannya dengan baik dan benar sesuai aturan dan SOP.
“Tetap aman dan kondusif. Kita juga berharap dukungan yang kuat dari pimpinan dan eksternal agar tujuan target organisasi dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya. (cen)