PALANGKA RAYA – Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gema Bersatu Desa Lubuk Ranggan melakukan demonstrasi terhadap PT Tunas Agro Subur Kencana III (TASK III) di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Aksi masyarakat pada Kamis (19/12/2024) itu, terkait persoalan plasma 20 persen yang belum ada tanggapan dari pihak PT TASK III. Jumlah massa melakukan unjuk rasa sebanyak kurang lebih 200 orang. Ratusan massa ini dari sejumlah desa yang berada di sekitar PT TASK III.
Dalam tuntutannya masyarakat meminta agar merealisasikan lahan plasma sesuai ILok: 188.45/361/Huk-BPN/2013. Berdasarkan pada berita acara (BA) kesepakatan menyerahkan lahan untuk plasma pada tanggal 26 November 2015.
Meminta kepada perusahaan untuk merealisasikan plasma 20 persen berdasarkan Berita acara mediasi pada Kamis 02 Mei 2024. Dua puluh persen lahan plasma tersebut berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada Kamis 16 Mei 2024.
“Tahapan-tahapan di atas tersebut, selama prosesnya diikuti oleh masyarakat sekitar kebun,” ucap Koordinator Aksi, Kilatuhrahman dalam orasinya.
Kilaturahman menjelaskan, bahwa tuntutan mengenai pembagian plasma ini sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak perusahaan.
“Kami menuntut hak plasma yang sudah lama dijanjikan. Kami sudah berunding dan mendapatkan kesepakatan dengan perusahaan. Bahkan ada keputusan dari Bupati Kotim yang menyetujui hak kami. Tetapi hingga sekarang, hak kami belum dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa kesepakatan yang ada menyebutkan bahwa PT TASK III harus memberikan hak plasma sebesar 20 persen atau sekitar 656 hektare untuk masyarakat desa.
Meskipun keputusan tersebut sudah hampir final, namun belum ada tindak lanjut dari perusahaan tersebut. Tidak hanya warga dari Desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras yang merasa dirugikan, namun desa-desa lain di sekitar wilayah tersebut juga turut merasakan ketidakpastian yang sama.
Kilaturahman menegaskan, bahwa jika tuntutan mereka terus diabaikan, maka warga dari desa-desa lain yang memiliki masalah serupa juga akan ikut serta dalam aksi tersebut.
“Kami sudah tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Ini bukan hanya tuntutan kami di dua desa ini saja, tetapi seluruh masyarakat di desa-desa lain yang juga merasakan ketidakadilan yang sama.
“Jika hak plasma ini terus diabaikan, kami akan bersama-sama melawan. Ini bukan hanya masalah satu desa. Ini masalah kami semua,” kata Kilaturahman.
Sementara itu, Manager Legal PT TASK III, Winarko, menemui massa aksi dan melakukan mediasi. “Permintaan tuntutan sementara masih menunggu selama tujuh hari dari pimpinan manajemen pusat PT TASK III,” terangnya.
Setelah bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, massa aksi pun membubarkan diri dan menunggu keputusan PT TASK III selama tujuh hari kedepan terkait realisasi kebun plasma 20 persen. (cen)