Dua Kali Beraksi, Pelaku Jambret Berhasil Diringkus

jambret
Pelaku jambret Berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas. Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Pelarian pelaku jambret akhirnya kandas di tangan Resmob Polres Kapuas. Ialah TR. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan TR ini di Desa Terusan Raya Barat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Kapolres Kapuas Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan penangkapan pelaku jambret.

“Pelaku dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan di Desa Terusan Raya Barat, saat ini telah dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Minggu (8/12) kemarin.

Ia menerangkan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu 24 November 2024 yang lalu di Jalan Tambun Bungai mengendarai motor dan merampas handphone milik korbannya di dalam dashboard motor.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor untuk mengintai korbannya dengan langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan di dashboard sebelah kiri dan kabur,” terangnya. Korban saat itu melaporkan ke Polsek Selat.

“Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku pernah melakukan aksinya Jalan Barito, Gang. 12 dengan sarana sepeda motor yang sama, dengan itu juga dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone Merk Infinix HOT 11, satu unit Sepeda Motor Merk Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DA 2159 CL, satu buah Helm Merk GM,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (alx)