Dua TPS di Kota Palangka Raya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

tps
KPU Palangka Raya menggelar PSU di salah satu TPS di Kota Palangka Raya. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu di TPS 30 di Jalan Raden Saleh dan TPS 06 di Jalan Galaxy.

Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Juhaidi menjelaskan, kekeliruan pada kedua tempat pemungutan suara tersebut berbeda.

“Untuk, di tempat pemungutan suara 30 terdapat enam pemilih dengan KTP luar Palangka Raya yang mencoblos tanpa melakukan pengurusan pindah memilih,” ucapnya, Minggu (1/12/2024).

Ia juga menambahkan, untuk PSU di TPS 06 terjadi selisih antara surat suara dan pemilih. Sehingga dilakukan pemilihan ulang.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja menyampaikan, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain karena terjadi gangguan keamanan, pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Keadaan tertentu ialah seperti pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah.

Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada tempat pemungutan suara yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada tempat pemungutan suara.

Selain itu, untuk TPS 06 di Jalan Galaxy di Kota Palangka Raya PSU dipindahkan dari tempat awal, dengan pertimbangan lokasi lebih representatif. Tentunya dengan konsekuensi pembiayaan atau anggaran tambahan.

Untuk TPS 06 diganti semua petugas KPPS PSU-nya. Pengganti diambil dari TPS sekitar (TPS 40 & 12). KPPS lama tidak dipecat tapi karena rekomendasi Bawaslu maka tidak bisa menjadi petugas lagi.

Selain itu, TPS 30 petugasnya tetap sama krn kesalahan administrasinya dianggap bisa diperbaiki pd proses PSU ini. (rdi)