SAMPIT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap pelaku berinisial G (20) dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Alfamart 1GQ6, Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, pada Selasa (24/9/2024) lalu.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP I Yudi Hartanto menyampaikan kejadian tersebut terjadi bermula pada saat toko Alfamart 1GQ6 buka pukul 09.00 WIB, kemudian penjaga toko saat itu sendirian karena rekan kerjanya tidak masuk kerja.
Kemudian tersangka yang sudah merencanakan akan mengambil uang di toko Alfamart 1GQ6 yang mana saat itu tersangka berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya menuju toko Alfamart 1GQ6, dan tersangka memarkirkan kendaraannya di samping toko Alfamart tepatnya di halaman parkir Hotel Yasmin.
“Merasa penjaga toko lengah, tersangka langsung menuju ruangan belakang yang menghubungkan ruangan WC dan ruangan kantor (ruangan kepala toko) kemudian tersangka masuk keruangan kepala toko dan langsung membuka laci meja kemudian mengambil kunci brankas,” terang Yudi, Rabu (2/10/2024).
“Selanjutnya tersangka membuka brankas kemudian mengambil uang yang ada di dalam brankas, dan setelah berhasil mengambil uang maka tersangka langsung keluar meninggalkan toko Alfamart 1GQ6,” tambahnya.
Dalam aksinya tersangka saat itu menggunakan pakaian berupa jaket, menggunakan topi, menggunakan masker serta tas ransel dengan maksud agar tidak dikenali karena tersangka merasa pernah menjadi karyawan di toko Alfamart tersebut.
“Saat melakukan aksinya tersangka terekam kamera CCTV milih toko, sehingga jelas terpantau gerak gerik/aksi yang dilakukan tersangka,” tuturnya.
Pada Senin (30/9) pukul 23.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di tempat Bilyard JI Pramuka. Dari adanya kejadian tersebut maka Toko Alfamart 1GQ6 mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjaman online serta membeli alat sparepart variasi sepeda motor, dan sisa uang dari hasil pencurian tersisa Rp 3.401.200,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, G dikenakan Pasal 362 KUHP, pasal ini menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (pri)