Oknum Kades Dalang Pemortalan Lahan Sawit

sawit
Tampak lahan kebun sawit yang diberikan garis polisi. (IST)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan terduga oknum yang dinilai merugikan pihak perusahaan. Adalah SY (47) seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tempayung yang dilaporkan lantaran menjadi dalang atas tindakan penutupan akses atau pemortalan lahan kebun.

Pemortalan itu berada di lahan sawit milik PT. Sungai Rangit (Sampoerna Agro Group), Kebun Rauk Naga Estate, Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam).

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menuturkan kejadian tersebut bermula sejak 20 April 2024 silam.

“Awal mulanya pelapor mendapat surat dari warga Desa Tempayung yang berisi akan melakukan aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT. Sungai Rangit dengan tujuan ingin meminta bagian lahan,” bebernya.

Kemudian sesuai dengan hari yang dicantumkan dalam surat itu, pemortalan telah tersebar di 25 titik. Pemortalan dilakukan bersama masyarakat setempat imbas dari tidak terpenuhinya penuntutan hak plasma sebesar 20 persen.

Menurut kapolres, tuntutan itu telah dipenuhi oleh perusahaan dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24 persen yang berada di Kabupaten Kobar dan Sukamara.

“Pada tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali melakukan penambahan pemortalan lahan di lokasi perusahaan. Pelaku ini, senantiasa mendampingi setiap ada kegiatan pemortalan sekaligus mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan,” ungkap Kapolres.

Perlu Diketahui, bahwa sebelumnya sudah beberapa kali diadakan rapat permasalahan lahan antara masyarakat Desa Tempayung dengan perusahaan. Pemerintah daerah, Kapolres Kobar maupun tim satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kobar pada saat itu memberi ruang mediasi dalam upaya penyelesaian.

Sempat akhirnya dilakukan pembukaan jalan lahan sawit yang diportal, namun aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT. Sungai Rangit kembali terjadi. Perusahaan pun merasa dirugikan akibat gaji karyawan dan honor plasma masyarakat Desa Tempayung sendiri tidak terbayarkan sebab tidak bisa lagi melakukan aktivitas panen.

“Permasalahan ini sudah diadakan penyelesaian sebanyak empat kali pertemuan oleh Satgas PKS, Pemda Kobar dan tidak ada unsur permasalahan adat melainkan murni pidana,” jelas AKBP Yusfandi Usman.

Kapolres menambahkan, ketiadaan masalah adat ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan keterangan damang dan mantir adat setempat. Selanjutnya, saat ini pelaku tidak menerima tindakan penahanan dari kepolisian karena dianggap masih bersikap kooperatif dalam proses hukum. (fit/cen)