SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor bersama wakilnya, Irawati, akan mengambil cuti selama dua bulan. Setelah nantinya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
“Sesuai ketentuan, saya akan menjalani masa cuti selama dua bulan, menjadi warga biasa tanpa menggunakan fasilitas negara, akan kembali tinggal di rumah pribadi,” kata Halikinnor, Kamis (12/9/2024).
Perlu diketahui, bahwa cuti akan dimulai setelah penetapan paslon oleh KPU Kotim yakni pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.
Dalam pelaksanaan cuti bagi paslon yang berstatus petahana harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
SE tersebut mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Selain itu, SE tersebut juga menegaskan kepada para kandidat petahana tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Lebih lanjut, Halikin menyampaikan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati selama dirinya cuti, Gubernur Kalimantan Tengah akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, yang biasanya berasal dari pejabat provinsi
“Siapapun yang ditunjuk sebagai Pjs nanti, diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik, serta memastikan semua layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Diharapkan juga kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat di Kotim untuk bisa mendukung Pjs Bupati Kotim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar semua berjalan lancar. (pri/cen)