Bawa Kabur Motor Pelanggan Karaoke, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

motor
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan oleh Resmob Polres Kapuas bersama anggota Polsek Alalak. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Reaksi cepat dilakukan oleh Resmob Polres Kapuas. Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kabur berhasil diringkus hanya dengan waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku curanmor ini berinisial IW (27). Ia diamankan di pinggir Jalan Brangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah jajaran Satreskrim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku usai mendapatkan laporan kasus pencurian motor.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, bahwa pihaknya bersama jajaran Polsek Alalak berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jepang Kabupaten Kapuas.

“Setelah kita mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sepeda motor akhirnya kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan syukur alhamdulillah tidak kurang dari 1 × 24 jam pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Batola,”ucapnya, Kamis (12/9) kemarin.

Ia menerangkan, kronologis kejadian, ketika korban AE milik sepeda motor sedang berada di salah satu room karaoke. Sementara sepeda motor terparkir dan kunci kendaraan masih melekat di sepeda motor.

Saat korban membayar, tiba-tiba datang pelaku yang tidak dikenal dan langsung membawa sepeda motor milik korban jenis Yamaha Jupiter Z1. Dimana saat itu kunci kontak motor masih tergantung di motor.

Akibat dari perbuatannya pelaku pun dikenakan dengan pasal dalam kasus pencurian yaitu Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan. Kami berhasil amankan sepeda motor Jupiter Z1. Untuk motif pelaku masih kami dalami,” jelasnya. (alx)