Kader Golkar Wajib Menjalankan Tugas Partai

Golkar
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah, Suhartono Firdaus. 

PALANGKA RAYA – Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Tengah, Suhartono Firdaus menyampaikan, bahwa DPP Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Model B Persetujuan Parpol KWK untuk Calon kepala Daerah diseluruh Indonesia.

“Keputusan DPP Partai Golkar bersifat final dan mengikat, kepada seluruh Pengurus dan Kader Partai GOLKAR ditingkat Provinsi hingga Kelurahan/Desa untuk melaksanakanya,” ucapnya, Minggu (8/9/2024).

Ia menjelaskan, untuk menjalankan Keputusan tersebut DPP Partai Golkar mengeluarkan surat Nomor : B-18/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 4 September 2024, yang intinya memberikan penegasan wewenang kepada DPD Partai Golkar Provinsi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menegakan disiplin organisasi, sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam rangka mengamankan Keputusan DPP terkait pemenangan pada Pilkada tahun 2024.

Ia menambahkan, terhadap berita yang muncul akhir-akhir ini terkait kader yang tidak loyal terhadap Keputusan Partai Golkar akan dilakukan tindakan terhadap pengurus DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten/Kota, Anggota Fraksi Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan hingga Pimpinan Kelurahan / Desa termasuk kader dan Pengurus Partai GOLKAR setelah menemukan bukti – bukti dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Sanksi yang akan dijatuhkan, dari yang paling ringan berupa teguran hingga pemberhentian sebagai pengurus maupun keanggotaan Partai Golkar,” tegasnya.

Pihaknya telah melakukan konsultasi dan koordinasi, dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar via telepon menegaskan bahwa Nomor : B-18/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 4 September 2024, berlaku bagi seluruh pengurus Partai dan kader partai Golkar, serta untuk mempertegas masalah penegakan disiplin organisasi, dalam memenangkan Pasangan Calon yang diusung oleh Partai GOLKAR akan segera dikeluarkan Surat DPP Partai Golkar dalam waktu dekat ini. (rdi)