fbpx

Polisi Ringus Pasutri Pengedar Sabu

sabu
Pihak Satresnarkoba Polres Katingan Pasutri berinisial MAR dan RS beserta barang bukti sabu-sabu dan peralatan lainnya. FOTO: IST

KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Marikit.

Dalam  penggrebekan yang dilakukan pada Senin (19/08/2024), polisi meringkus pasang suami istri (Pasutri) berinisial MAR (32) dan RS (27) yang diduga sebagai pengedar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan, beberapa pesonel Satresnarkoba langsung menindaklanjutinya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Saat pasutri tersebut dipastikan ada di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Marikit, Polisi langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp. 2.450.000 yang diduga hasil penjualan. Kemudian, ada pula timbangan digital, ponselm bong serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Reresnarkoba AKP Suherman, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri tersebut. Saat ini, keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun penjara,” jelas Suherman, Jumat (06/09/2024). (ndi/cen)