fbpx

Jebol Dinding Sarang Walet, Empat Pemuda Panen 1,4 Kg

sarang walet
Para pelaku pencurian sarang burung wallet diamankan polisi. Foto: Ist

KUALA KURUN – Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet. Mereka ditangkap pada hari Sabtu (31/8/24).

Empat orang berinisial R (19), MS (23), A (22), dan S (20) tersebut kini harus mendekam di sel penjara setelah melakukan aksi pencurian sarang burung walet seberat 1,4 kg.

Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, awal mula terungkapnya aksi komplotan pencuri tersebut bermula ketika pada Jumat (16/8/2024) sore, ketika pelapor bernama Esrawino pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, pelapor mengecek kamera CCTV melalui handphone. Namun, kamera CCTV tersebut dalam keadaan offline.

Merasa ada yang tak beres, dia kemudian mendatangi gedung sarang walet miliknya, tempat CCTV tersebut terpasang.

Dugaannya pun benar, Esrawino menemukan dinding bangunan waletnya dijebol oleh orang yang tidak dikenal. Pelapor kemudian masuk ke dalam gedung untuk mengambil memori CCTV dan mengecek sarang walet. Ternyata, sarang walet miliknya sudah dipanen oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hulu Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti berupa sarang burung walet seberat 1,4 kg, sebuah pahat terbuat dari besi yang di pakai utk memanen wallet, dan sebilah pisau.

“Empat orang diduga pelaku pencurian sarang burung walet dan barang bukti berupa sarang walet, pahat, dan pisau, sudah kami amankan pada hari Sabtu (31/8/24) pukul 23.30 WIB” ujar Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, Rabu (4/9/24) siang.

Saat ini ke empat pelaku telah dilimpahkan ke Polres Gunung Mas dan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas.

“Masih didalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” Ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke-4e dan Ke5e KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (rdo/cen)