PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan langkah-langkah yang diambil untuk menertibkan pemasangan baliho dan reklame di kota tersebut. Ia mengaku sudah melaksanakan sebuah rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Zaini menyampaikan kekhawatiran terkait ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Menurut Zaini, ada beberapa ruas jalan di Palangka Raya yang dipenuhi dengan baliho dan reklame yang belum tertib. Beberapa di antaranya tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk mengatasi masalah ini, tim inventarisasi telah dibentuk untuk melakukan pendataan dan pemantauan terhadap semua baliho dan reklame yang ada di kota, dengan fokus khusus pada pelaku usaha.
“Harapan kita adalah untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan teratur. Kami ingin memastikan bahwa setiap baliho yang terpasang sesuai dengan aturan dan membayar pajak yang seharusnya. Ini merupakan bagian dari dukungan pelaku usaha dalam pembangunan kota Palangka Raya,” jelas Zaini, Kamis (8/8/24).
Zaini juga menjelaskan bahwa ada dua kategori baliho yang berbeda. Pertama, baliho yang dikelola oleh pihak ketiga dan memiliki izin resmi, yang secara langsung berkontribusi terhadap pendapatan kota melalui retribusi dan pajak. Kedua, baliho yang dipasang di ruas jalan secara tidak permanen. Meskipun baliho semacam ini masih dalam tahap toleransi, Zaini menekankan bahwa setiap pemasangan yang melanggar ketentuan akan menjadi perhatian Satpol PP untuk penertiban lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih memberikan toleransi untuk baliho yang dipasang di lokasi yang tidak permanen selama tidak mengganggu. Namun, jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak untuk memastikan bahwa semua peraturan dipatuhi,” pungkasnya. (ifa)