PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk memulangkan seorang pekerja migran asal Kota Palangka Raya, yang mengalami masalah di Irak.
Upaya ini melibatkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat dan BP3 PMI Kalimantan Selatan, yang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Irak.
Pekerja migran tersebut, ialah wanita berinisial RA (40). Diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). RA menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 1 menit 23 detik yang berisi permohonan tolongnya tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, RA mengungkapkan bahwa ia telah dikurung dan berada di Irak selama empat bulan tanpa bisa kembali ke Indonesia meskipun telah berusaha melalui agen kerjanya di Dubai.
“Kami berharap pekerja migran tersebut dapat segera pulang ke Indonesia. Selain koordinasi intensif, kami juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang mengurus perlindungan pekerja migran di luar negeri,” ujar Farid Wajdi dalam wawancara di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/8/24).
Farid menambahkan, bahwa Disnakertrans berperan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur kerja di luar negeri yang aman dan sesuai aturan. Ia juga menjelaskan, bahwa Disnakertrans Kota Palangka Raya telah bertemu dengan keluarga korban dan berkomunikasi dengan pihak di Irak untuk mempercepat proses pemulangan.
Menurut Farid, korban direkrut oleh agen pekerja migran dari Kalimantan Selatan yang kini telah meninggal dunia. Setelah tiba di Jakarta, korban seharusnya dihubungkan dengan agen yang mengirimnya ke Dubai, namun ia malah dikirim ke Irak dan mengalami pergantian majikan beberapa kali.
“Kami sedang menyelidiki apakah kasus ini termasuk dalam perdagangan orang atau bukan. Yang jelas, korban tidak melalui prosedur yang benar. Kami selalu mengimbau masyarakat untuk memastikan agen yang mengirim mereka terdaftar secara resmi,” tegas Farid.
Saat ini, Disnakertrans Kalteng mencatat sekitar 50 pekerja migran asal Kalimantan Timur. Informasi tentang cara menghindari pengiriman tenaga kerja ilegal dan prosedur bekerja di luar negeri telah disosialisasikan melalui situs web resmi Disnakertrans.
“Harapan kami adalah agar masyarakat lebih berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada agar terhindar dari masalah serupa,” tutup Farid Wajdi. (ifa/cen)