PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang terpampang pada sejumlah ruas jalan. Tercatat ada 200 spanduk dan reklame yang terpaksa harus ditertibkan karena tidak memiliki izin dan diantaranya telah habis masa berlakunya.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menjelaskan, penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin dalam menegakan peraturan daerah terkait perizinan. Selain itu juga sebagai upaya menjaga tata kota dan lingkungan. Terutama menertibkan spanduk-spanduk yang terpasang di pohon-pohon.
“Penertiban hari ini kita lakukan di sepanjang Jalan RTA Milono, Diponegoro, G Obos dan Imam Bonjol. Ditertibkan 136 baliho dan 64 reklame,” ungkap Berlianto, Jumat (26/7/2024).
Berlianto menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan peraturan tentang penyelenggaraan spanduk dan reklame. Apalagi penertiban yang dilakukan pihaknya itu untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Palangka Raya sehingga ke depan tidak ada lagi terlihat baliho semrawut.
”Intinya kita melakukan penertiban agar Kota Palangka Raya bersih dan tertata dengan rapi serta bersih,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Berlianto, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan memasang baliho tokonya di areal yang terlarang. Karena jika diletakkan di areal terlarang itu akan merusak pemandangan dan keindahan kota. Selain itu untuk dapat melengkapi perizinan yang telah ditentukan.
“Jika masa izinnya telah habis, disarankan untuk segera diperbaharui,” ucapnya.
Berlianto berharap masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Palangka Raya sebagai kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan. (ovi/cen)