Viral! Isu Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

roti aoka
Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi BBPOM Palangka Raya, Wahyuti saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (19/7/24). FOTO: IFA

PALANGKA RAYA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), baru-baru ini melaporkan beredarnya roti Aoka yang diduga mengandung bahan berbahaya ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin.

Di Kota Palangka Raya, Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi BBPOM Palangka Raya, Wahyuti, mengatakan bahwa produk roti Aoka tersebut sudah pernah dilakukan pengawasan pada bulan Mei lalu. Hasilnya, untuk tiga varian roti Aoka hasilnya memenuhi syarat untuk parameter uji kritis yang ditentukan oleh pedoman sampling.

“Kita baru tau belakangan ini, bahwa ada berita-berita tentang Kadin Balai Banjarmasin yang melaporkan bahwa dugaan produk Aoka mengandung pengawet yang berbahaya. Kalau dari BPOM laporan mengenai produk tersebut juga sudah dikompilasi, artinya sudah dikumpulkan semua datanya dari seluruh UPT BPOM Indonesia, dan sudah di report di pusat,” ujarnya, saat ditemui secara langsung di ruang kerjanya, Jumat (19/7/24).

Untuk saat ini, dijelaskannya produk tersebut merupakan pangan olahan yang sudah beregistrasi BPOM.

“Kalau sudah teregistrasi BPOM berarti persyaratan mengenai pemenuhan standar, keamanan untuk pangannya tentu saja sudah dipenuhi sebelum produk itu diedarkan. Nanti jika sudah diedarkan, nanti produk tersebut juga akan dilakukan pengawasan tetap.  Namanya pengawasan pos market pasca dipasarkan untuk melihat bagaimana kesinambungan dan komitmen pelaku usaha tetap sesuai dengan standar keamanan mutu dan manfaatnya khususnya pangan olahan seperti roti Aoka ini,” jelasnya.

Adapun parameter pengujian, disebutnya, telah sesuai dengan pedoman sampling yang telah dibuat oleh BPOM.

“Namun demikian, laporan ini tetap menjadi perhatian BPOM, artinya kita tetap bersikap waspada dengan laporan-laporan untuk melihat apakah memang produk yang dimaksud tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan artinya mengandung bahan berbahaya, pengawet, atau tidak,” imbuhnya.

Sejauh ini, Dijelaskannya, BPOM telah mendapatkan laporan tersebut, demi keseragaman informasi, saat ini sedang menunggu press release dari pusat terkait untuk pemberitahuan publik kepada masyarakat mengenai isu roti Aoka.

“Dimana, ada persyaratan tertentu kenapa produk roti harus didaftarkan di BPOM. Ada produk pangan olahan siap saji masa simpan produk dibawah 7 hari tidak perlu didaftarkan. Tetapi produk yang lebih 7 hari boleh didaftarkan. Pangan olahan bisa didaftarkan registrasi BPOM namanya no. BPOM RI Nd dan PIRT (pangan industri rumah tangga),” terangnya.

Menurutnya, banyak olahan roti yang diedarkan di wilayah Indonesia, bila dibuat dengan proses pengembangan yang baik, maka produknya dapat bertahan dengan kualitas keamanan dan mutu cukup untuk massa simpannya dengan syarat ada beberapa bahan tambahan pangan yang ditambahkan misalnya pengawet, namun pengertian pengawet disini bukan pengawet yang sembarangan ditambahkan.

“Jadi ada yang disebut dengan Acceptable Daily Intake (ADI) jadi pengawet maksimal boleh ditambahkan itu, perkara nanti produknya itu bisa bertahan berapa bulan itu hasil dari pengembangan industrinya. Bisa dilihat misalnya penambahan pengawet yang sudah cukup sesuai dengan ketentuan tidak melebihi batas, maka bisa memiliki masa simpan,” ungkapnya.

“Penentuan massa kadaluarsa ini adalah salah satu upaya dari industri supaya misalnya produknya itu bisa beredar dan bisa tercakup lebih luas dan dalam jangka yang tertentu, kita tahu kadang-kadang roti itu termasuk makanan favorit masyarakat dan biasanya produk-produk itu mungkin sebelum massa simpannya habis pun dia sudah habis di pasaran, karena dia akan bergulir dengan produk-produk roti baru yang dibuat,” tambahnya.

Jika hal tersebut telah sesuai dengan persyaratan-persyaratan kandungan bahan-bahan tambahannya, produsen atau pabriknya itu bisa menjamin mau massa kualitas produknya adalah sampai pada waktu yang ditetapkan oleh mereka.

“Maka itu bisa di anggap masih aman untuk dikonsumsi sampai batas waktu yang ditetapkan oleh industri dengan catatan penyimpanannya juga harus baik di sisi distributornya,” katanya.

Dia memberikan imbauan bagi masyarakat, dimana BPOM itu punya tagline yang namanya “Kata BPOM”. Jadi jangan percaya kata orang pastikan kata BPOM. (ifa)