Dewan Gumas Harapkan 101 Kades Laksanakan Tugas dengan Amanah

Dewan Gumas
Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar tampak akrab berfoto dengan Staf Ahli Bupati Guanhin. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Sebanyak 101 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dikukuhkan secara serentak oleh Pj Bupati dengan masa jabatan selama 8 tahun. Untuk itu, Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar mengharapkan, kepada seluruh kades bisa melaksanakan tugas dengan amanah bagi warganya.

“Pertama-tama kami ucapkan selamat bagi 101 orang Kades yang dikukuhkan. Kemudian kami harapkan agar bisa melaksanakan tugas dan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik oleh mereka,” ucap Akerman Sahidar, Jumat (12/7/2024).

Kemudian, dari 101 kades terpilih tersebut ada beberapa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya itu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam memimpin desa. Sehingga, jangan sampai disia-siakan kepercayaan tersebut.

“Ada tiga yang PNS yang defenitif kades, seperti Muliadi Kades Desa Hatapang, Iseskar Kades T Malahoi dan Dargo dan di Desa Bereng Malaka. Artinya ketiga ini memperoleh kepercayaan dari masyarakat agar memimpin desa, sehingga lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas, Yulius menjelaskan, ada 101 desa dikukuhkan serta 13 desa masih dijabat oleh Pj kades. Sehingga dilakukan pengukuhan bagi yang memang defenitif.

“Untuk jumlah kades defintif yang dikukuhkan ada 101 orang dan 567 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah dikukuhkan, lama jabatan mereka resmi 8 tahun menjabat. Juga bagi kades yang sudah dilantik, artinya ada penambahan tahun saja,” pungkasnya. (nya/abe)