PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu membuka rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Griya Abhipraya, Selasa (9/7/2024). Griya Abhipraya merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menerapkan restorative justice (keadilan retoratif) dan memiliki filosofi kemasyarakatan berfokus pada optimalisasi Pokmas Lipas guna mencapai pemulihan sosial yang efektif bagi narapidana.
“Pembentukan Griya Abhipraya yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM ini, telah berjalan dibeberapa kota. Begitu juga akan diterapkan di Palangka Raya,” kata Hera.
Hera menjelaskan, pembentukan Griya Abhipraya ini mempunyai tujuan mulia dan juga mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 serta KUHP yang baru. Dimana akan diterapkan hukuman alternatif, artinya tidak harus dengan kurungan penjara. Namun tergantung tingkat kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan.
“Griya Abhipraya ini juga sebagai solusi terhadap persoalan overloadnya kapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Melalui Griya Abhipraya ini juga, Hera berharap, warga binaan dapat dipersiapkan dengan baik agar tidak mengulangi tindak pidana yang serupa atau pun tindak pidana lainnya setelah bebas dan dapat diterima dengan baik oleh lingkungan sosialnya.
“Sarana prasarana akan dipersiapkan, termasuk rumah singgah dengan tujuan untuk peningkatan warga binaan agar mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat bisa produktif di masyarakat,” terangnya.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Hariato menambahkan, sejatinya program tersebut berlaku wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah. Nantinya dibantu perangkat daerah untuk mempersiapkan lokasi atau tempat bagi warga binaan yang akan menjalani program tersebut.
“Pembentukan sudah dilakukan di 33 provinsi. Tersisa lima provinsi lagi,” ungkapnya. (ovi/abe)