Setubuhi Pacar 2 Kali, Foto dan Video Disebar Seorang Pemuda Dibui

pemuda
Pelaku kasus persetubuhan yang diamankan oleh pihak Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Seorang pemuda tanggung berinisial SP di Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 19 tahun ini menyetubuhi kekasih sebanyak dua kali.

Parahnya, perbuatan tersebut direkam dan di foto oleh pelaku dan kemudian disebarluaskan. Perilaku pelaku ini pun membawanya ke balik jeruji besi.

Kejadian terungkap, ketika orang tua korban mendapat kabar dari saksi bernama Zainuddin yang mengatakan telah beredar foto dan video tidak senonoh anaknya.

Mendapat kabar tidak mengenakan tersebut lantas membuat orang tua korban menanyakan langsung kepada sang anak.

“Pelapor (orang tua korban) ini mendapat kabar dari saudara Zainudin (saksi) bahwa telah beredar foto dan video tidak senonoh, memastikan hal tersebut pelapor ini langsung menanyakan hal itu ke anaknya dan dibenarkan oleh korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (3/7) kemarin.

Lanjutnya, korban yang dikonfirmasi oleh orang tuanya membenarkan bahwa foto dan video tidak senonoh tersebut dilakukan atas permintaan dari pelaku berinisial SP yang pernah menjalin hubungan pacar dengan korban.

“Jadi korban ini membenarkan bahwa foto dan video yang beredar tersebut dirinya, yang mana hal tersebut atas permintaan pelaku tidak lain mantan pacar korban sendiri,” terang kasat reskrim.

Korban juga mengakui kepada orang tuanya, bahwa pelaku juga telah menyetubuhi korban. Hal itu membuat orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.

“Keterangan korban juga dua kali disetubuhi pelaku, dengan adanya laporan dari orang tua korban kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Maluku, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Selasa 2 Juli 2024 kemari,” jelasnya.

Dari perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (alx/cen)