PALANGKA RAYA – Beberapa penjabat (Pj) kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dikabarkan berniat mengajukan pengunduran diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai keseriusan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa sejumlah Pj kepala daerah telah memberitahukan pihaknya untuk membicarakan rencana pengunduran diri mereka.
“Beberapa Pj sudah ada yang membicarakannya kepada kami, tetapi untuk informasi lebih lanjut dapat dicek di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/7/24).
Wagub tidak secara spesifik menyebutkan daerah mana saja yang Pj kepala daerahnya ingin mundur. Namun demikian, ia menambahkan, bahwa beberapa diantara mereka ingin memastikan tanggal berakhirnya masa pengunduran diri ASN untuk pilkada, yang jatuh pada tanggal 17 Juli mendatang.
“Beberapa dari mereka masih menunggu sampai pertengahan bulan ini untuk mengundurkan diri. Mereka ingin memastikan kapan waktu yang tepat untuk mundur, dan kami sudah mendapat konsultasi terkait hal ini,” ucapnya.
Berdasarkan laporan dari BKD Kalteng, beber Wagub, telah ada satu atau dua Pj kepala daerah yang berencana mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa mencalonkan diri dalam pilkada, khususnya di tingkat kabupaten.
“Gubernur Kalteng telah mengeluarkan surat yang mengingatkan kepada semua Pj kepala daerah dan ASN untuk segera mengundurkan diri jika ingin mengikuti kontestasi pilkada. Batas waktu pengunduran diri ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) yaitu tanggal 17 Juli,” tambahnya.
Edy menegaskan, bahwa proses konsultasi dan persiapan untuk pengunduran diri dari jabatan Pj kepala daerah demi mengikuti pilkada sedang berlangsung.
“Kami terus memantau perkembangan dan siap memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi,” tutupnya. (ifa/cen)