Penyaluran Dana Desa Datai Nirui Diberhentikan

dana desa
Kadis PMD Kalteng, H. Aryawan.

PALANGKA RAYA – Di tahun 2023 sebanyak 1.432 desa di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Dana Desa (DD) dengan total Rp 1,216 triliun. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun terdapat satu desa di Desa Datai Nirui, Kabupaten Barito Utara penyaluran desanya diberhentikan akibat kepala desanya mengganti perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, H. Aryawan, mengatakan rata-rata setiap desa menerima anggaran antara Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar tergantung dari luasan dan jumlah penduduk.

Untuk pemberhentian penyaluran di Kalteng, sebut Aryawan, terdapat satu di Kabupaten Barito Utara, disebabkan mengganti perangkatnya dengan perangkat baru lalu tidak diakui oleh pemerintah kabupaten (Pemkab).

Hal tersebut, menyebabkan kepala desanya tidak bisa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) sampai ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat mutlak pencairan dana desa yang tidak terpenuhi.

“Jadi DD dan alokasi dana desa (ADD) 2023 dan 2024 tidak bisa dicairkan, sampai batas usia 60 tahun, kecuali karena kasus pidana, mengundurkan diri dan melanggar larangan sebagai perangkat, sehingga pembangunan desa tersebut sementara tidak jalan, kami bersama pemkab masih mencari jalan keluarnya,” ujarnya, Selasa (2/7/24).

Yang menjadi masalah, diungkapkan Aryawan, kades tetap menggunakan perangkat yang baru, sementara pengangkatannya tidak melalui mekanisme dalam peraturan perundangan.

“Untuk alokasi DD yang bersumber dari APBD yang disalurkan oleh kabupaten setiap desa menerima anggaran sekitar Rp 800 juta bahkan ada yang Rp 2 miliar,” terangnya.

Sementara terkait dengan kondisi desa tersebut dari kebijakan bupati. Anggaran tersebut juga disalurkan berdasarkan musyawarah untuk anggaran yang dibutuhkan desa dan berapa yang disetujui dari kementerian keuangan melalui prosedur yang berlaku dan penyelenggaraan pembangunan DD diawasi oleh pihak kejaksaan.

“Pelaksanaan DD juga tentu ada pengawasan baik itu dari pemda maupun aparat hukum. Selama ini kegiatan penyelenggaraan pembangunan dalam rangka penggunaan dana desa itu diawasi oleh pihak kejaksaan. Semoga dalam pelaksanaannya tidak ada kades-kades yang bermasalah dengan hukum dalam rangka pengguna dana desa,” tandasnya. (ifa/cen)