KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelumnya melaksanakan, kunjungan kerja ke Kecamatan Manuhing, dalam rangka pembentukan dan mengecek kesiapan juga membentuk desa adat di wilayah tersebut.
“Kedepan kita harapkan, bagi desa ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) penataan desa adat. Ini memang sudah masuk dalam program prioritas kita,” ucap Anggota DPRD Gumas Evandi Juang, belum lama ini.
Lebih dalam lanjut dia mengatakan, maka dari sekian desa dan kelurahan yang dikunjungi dan ditemukan ada tiga desa yang siapa baik dari sekala administrasi, sejarah desa dan lainnya. Diantaranya, seperti Deas Tumbang Samui, Luwuk Tukau dan Tumbang Oroi. Akan tetapi desa yang lain nanti akan menyusul setelah menyusun syarat.
“Setelah kita lakukan peninjauan ada tiga desa yang layak saat ini. Namun yang lain juga kita minta untuk menyiapkan berkas dan persyaratannya untuk dijadikan desa adat, termasuk juga kedepan dipersiapkan,” ujarnya.
Politikus dari partai besutan dari Surya Paloh ini menambahkan, sebab selama ini selalu dibicarakan adat budaya, tetapi secara peraturan dan perundang – undangannya tidak ada yang namanya desa adat. Kendati pun pihak Bapemperda DPRD Gumas ini, nanti akan merancang bagaimana bisa dilakukan, seperti di Gumas sendiri akan diberlakukan desa adat.
“Jadi kita bukan berbicara adat, tiga desa ini nanti akan menjadi contoh dulu. Semua desa ini akan bisa nanti, kalau ini berhasil, supaya desa di Gumas sendiri ada wilayah desa adat, hutan adat dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya. (nya/abe)