DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Seruyan

paripurna
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

KUALA PEMBUANG – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo bersama Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhamad Aswin memimpin rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan III tahun Sidang 2023-2024 di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Kamis (13/6).

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Seruyan Tahun 2023 ini yang mana ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Arahman menyampaikan beberapa Rekomendasi DPRD Seruyan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2023

Beberapa Rekomendasi catatan DPRD Seruyan yang diharapkan dapat menjadi barometer terhadap hasil tidaknya atau efektif tidaknya pembangunan yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah yang segera ditindaklanjuti yaitu, satu LKPJ kepala daerah hendaknya disampaikan tepat waktu kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir.
Dua, serapan anggaran yang masih rendah sehingga perlu perencanaan yang lebih matang dan lebih baik. Tiga, perlu analisis/evaluasi dalam menentukan prioritas perencanaan pada setiap SOPD.
Empat, mengingat sangat terbatasnya APBD seruyan maka diperlukan langkah dari pemkab seruyan untuk melakukan upaya maksimal mendapatkan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat, terkhusus untuk dana pembangunan jalan dan jembatan. Lima, Pemerintah  Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan baik Perkebunan Besar Kelapa Sawit, Pabrik Kelapa Sawit, HPH, HTI, dan pertambangan.
“Agar dapat diketahui beberapa persen tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut dan memastikan karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen berasal dari putra daerah Seruyan sesuai ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja,” sebut  Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Enam, Pemkab Seruyan diharapkan tidak terlalu melakukan intervensi terhadap pembagian kebun plasma yang akan diberikan oleh pihak perkebunan swasta (PBS) kepada masyarakat sekitar kebun. Sebaiknya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tujuh, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan harus bergerak cepat untuk memperbaiki jalan lintas antar kecamatan dari Desa Tanjung Hara Kecamatan Danau Seluluk menuju kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Seruyan Tengah sampai Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling Tambun, mengingat jalan tersebut merupakan satu-satunya akses perekonomian masyarakat.

Dalam kegiatan rapat paripurna tersebut juga hadir juga Pj. Bupati Seruyan, anggota DPRD Seruyan, unsur Forkopimda, dan Unsur kepala SOPD di Kabupaten Seruyan. (yad)

BACA JUGA :  Rambu-rambu Lalu Lintas Sungai  Harus Diperhatikan