KUALA KURUN – Saat ini ada tiga perusahaan batu bara yang beraktifitas dan produksi melintasi Jalan Tahura Lapak Jaru, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menanggapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyebutkan, bahwa Jalan Tahura menjadi jalan produksi pada rapat paripurna, beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Gumas, Evandi Juang mengatakan, terkait aktifitas perusahaan batu bara yang melintasi jalan menuju Tahura Lapak Jaru, dengan begitu pihaknya mempertanyakan perizinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas dan itu mohon dijelaskan.
“Mohon dijelaskan kelengkapan perizinan analisis dampak lingkungan atau Amdalnya. Juga legalitas terkait izin operasi dan produksi perusahaan batu bara yang melintasi Jalan Tahura Lapak Jaru itu,” ucap Evandi, dikonfirmasi, belum lama ini.
Karena kata politikus dari daerah pemilihan (dapil) III ini, bahwa berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terdapat tumpukan batu bara yang berdekatan dengan Tahura Lapak Jaru. Hal tersebut dapat mencemarkan lingkungan, khususnya di Kecamatan Kurun. Sehingga berdampak buruk bagi kesehatan.
“Banyak tumpukan batu bara itu dipinggir jalan bahkan di dekat Tahura Lapak Jaru, ini lah yang dapat mencemarkan udara di sekitar. Mengingat debu dari batu bara sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, maupun wisatawan yang ke Tahura itu,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskannya, terkait dengan aktivitas perusahaan, baik dibidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang melintasi jalan Provinsi Kurun-Bawan-Palangka Raya, agar Pemda Gumas menyurati Pemerintah Provinsi Kalteng. Terkait legalitas para investor tersebut yang merugikan daerah, khususnya Kabupaten Gumas.
“Kami juga berharap, Pemda Gumas dapat menyurati Gubernur Kalteng, terkait legalitas para investor yang mengangkut hasil produksi melewati dan menggunakan jalan umum. Mengingat kerusakan semakin parah dan keamanan keselamatan bagi masyarakat yang melewati ruas Kurun-Palangka Raya, karena sudah banyak kejadian lakalantas,” pungkasnya. (nya/abe)