PALANGKA RAYA–Pemeriksaan kasus pencurian tas berisi uang Rp 50 juta milik seorang lansia telah rampung. Kasus tersebut telah diserahkan Polsek Pahandut ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/5/2024).
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika waktu salat subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp 50 juta ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat salat,” tuturnya Kompol Volvy.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (ihz)