PALANGKA RAYA–Polda Kalteng Diminta Pecat AKP MA. Hal ini buntut dari kasus pelecehan seksual oleh oknum perwira kepolisian itu terhadap seorang gadis di bawah umur.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, kasus ini terjadi pada 2022 dimana ada seorang siswi yang sedang yang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di lingkup Polda Kalteng.
“Korban mendapatkan kekerasaan seksual (KS) dari personel kepolisian berpangkat AKP berinisial MA di ruang kerjanya,” katanya melalui rilis yang dikeluarkannya, Senin (29/4/2024) dilansir dari kalteng.co.
Menurutnya, perbuatan yang sangat kejam dan tercela itu merusak nama baik institusi dan seharusnya pelaku diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis bersalah AKP MA melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan vonis hukuman hanya dua bulan pidana penjara.
Sedangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan menjadi pidana penjara selama empat bulan dalam tahanan kota tanggal putusan 14 September 2023.
“Sementara itu dari hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan. Menjatuhkan AKP MA dengan putusan 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan, seperti yang disampaikan kepada awak media pada tanggal 28 April 2024,” sebutnya.
Lanjutnya, putusan pengadilan terhadap AKP MA sungguhlah tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban khususnya putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Dalam hal ini kami mempertanyakan integritas Hakim yang memvonis rendah seorang Polisi pelaku KS. Apakah mereka menganggap kejahatan KS merupakan kejahatan biasa sehingga hanya divonis secara tipiring (tindak pidana ringan),” tanyanya.
Ditegaskannya, jika putusan kasasi dengan Nomor Perkara 1436 K/Pid.Sus/2024 dan vonis AKP Mahmud 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan telah sesuai dengan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
“Kini kita menunggu ketegasan dari pihak Polda Kalteng, apakah akan memberikan PTDH kepada AKP Mahmud yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” cecarnya.
Kekerasan seksual bukanlah kasus biasa, namun masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan sangat luar biasa.
“Apalagi dalam kasus ini sebagai pelaku merupakan personel aktif kepolisian yang secara moral dan aturan perundang-perundangan tidak boleh melakukan Tindakan yang tercela karena statusnya sebagai penegak hukum serta pemberi perlindungan terhadap Masyarakat,” tutupnya. (oiq/kpg/cen)