SUKAMARA-Kejaksaan Negeri Sukamara melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan kinerja terkait pengelolaan keuangan desa.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Anggiat A P Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan tiga proyek pada Desa Petarikan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan.
Proyek tersebut yakni penimbunan Jalan Lubuk Lais dengan nilai Rp. 255.018.239,20, penimbunan jalan balai tanah Rp. 94.205.980, dan pemeliharaan Jalan Tengkawang Rp. 70.291.900.
“Proses pencairan dana desa terhadap ketiga pekerjaan tersebut telah selesai dicairkan pada bulan Maret tahun 2023 dan bulan November 2023 dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 419.516.119,20. Berdasarkan hasil klarifikasi uang tersebut setelah dicairkan kemudian digunakan oleh Mantan Kepala Desa Petarikan untuk kepentingan pribadinya,” beber Anggiat.
Kemudian setelah dilakukan peninjauan pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan Februari tahun 2024, ternyata baru dilaksanakan dan seakan–akan pekerjaan itu telah dikerjakan tahun lalu.
“Kemudian saat dilakukan klarifikasi terhadap nilai proyek tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 250.000.000 kepada pelaksana. Namun Mantan Kepala Desa Petarikan tersebut membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya kepada Kejaksaan Negeri Sukamara yang kemudian akan disetorkan masuk ke rekening kas Desa Petarikan,” ungkapnya.
Kemudian pertimbangan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sukamara menyepakati dikembalikannya uang Dana Desa (ADD) Desa Petarikan yang disalahgunakan tersebut, karena apabila uang tersebut tidak dikembalikan maka APBDes Desa Petarikan T.A. 2024 tidak dapat digunakan sebagaimana penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukamara.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim intelijen ditujukan agar kepala desa dan aparatur desa dapat tertib administrasi dan taat asas hukum dalam pengelolaan keuangan desa sehingga program Pemerintah Pusat tersebut dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat Desa. Dengan adanya pemeriksaan dari Tim Intelijen, diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang dilakukan oleh kepala desa ataupun perangkat desa yang ada di Kabupaten Sukamara sehingga dana desa tersebut dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dan dapat membangun desa serta mensejahterakan masyarakat,” tandasnya. (iza/cen)