fbpx

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

thr

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Tjilik Riwut Km 6.

Posko tersebut sebagai bentuk pengawasan agar seluruh perusahaan atau pemberi kerja benar-benar memenuhi kewajiban terhadap hak karyawan.

“Keberadaan posko ini untuk menampung dan menangani keluhan dari pekerja terkait THR,” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kamis (4/4).

Hera menegaskan, keberadaan posko tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, khususnya dalam menerima THR bagi yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sekaligus bentuk pengawasan kepada perusahaan atau pemberi kerja.

“Masyarakat atau pekerja yang memiliki keluhan bisa langsung mengajukan laporan ke posko,” imbuhnya.

Setiap laporan yang masuk dari masyarakat, lanjut Hera, dipastikan akan ditindaklanjuti. Meskipun pihaknya tidak menghendaki adanya keluhan. Begitu pula kepada perusahaan atau pemberi kerja diingatkan untuk memenuhi kewajiban dalam membayarkan THR tepat waktu dan secara penuh kepada karyawan.

“Pemerintah ingin hak karyawan dapat terpenuhi. Karena ini menyangkut kesejahteraan, terutama bagi umat muslim yang akan merayakan hari raya,” ungkapnya.

Hera menambahkan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024. Begitu juga, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. (ovi/abe)