Gegara Upah, Pria Ini Aniaya Korbannya hingga Berdarah

DIAMANKAN: Arup, pelaku penganiayaan yang diamankan pihak Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS–Yonathan Jarot (57) warga Murni IV, RT 12, Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menjadi korban penganiayaan di sebuah barak milik Midi di Jalan Tjilik Riwut, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 22 Maret 2024 pukul 01.30 WIB. Awal kejadian, diketahui oleh salah satu saksi bernama Badarudin. Ia mendengar suara teriakan minta tolong dari sebelah barak yang ditempati saksi.

“Dari suara teriakan itu saksi keluar dan melihat ke depan. Namun tidak ada orang, tidak lama terlihat korban dalam keadaan sudah berlumuran darah dibagian kepala,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Ged Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (24/3) kemarin.

Lanjutnya, saat melihat korban dalam keadaan wajah penuh darah dan luka. Kemudian saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut oleh pihak medis.

“Di puskesmas korban menceritakan kejadian itu ke saksi, lalu setelah korban mendapatkan perawatan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Timpah dan langsung ditindaklanjuti dengan mengejar pelaku,”pungkasnya.

Usai mendapatkan keterangan dari korban dan beberapa saksi, akhirnya tim Reskrim Polsek Timpah bersama dengan Reskrim Polres Kapuas, serta Resmob dan Jatanras Polda Kalteng, mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku bernama Arup warga Jalan Pelarik, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, berhasil kami amankan tidak kurang dari 1×24, dimana pelaku diamankan di Jalan Tumbang Talaken, Km 76, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, saat akan melarikan diri,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud, dikenakan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHpidana. Penganiayaan tersebut lantaran pelaku merasa sakit hati akibat upah atau gaji yang tidak kunjung dibayar oleh korban. (alx/cen)