fbpx

Penanganan Stunting Perlu Perencanaan Berkualitas

penanganan stunting

PALANGKA RAYA-Perencanaan yang berkualitas dan terintegrasi diyakini dapat menjadi langkah strategis dalam percepatan penurunan stunting. Apalagi setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 sebagai payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini.

“Peraturan presiden ini memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu ketika membuka kegiatan Rembuk Stunting 2024, Jumat (22/3).

Hera mengatakan, penurunan prevalensi stunting pada balita adalah agenda utama. Bahkan pemerintah pusat mengkoordinasikan upaya percepatan pencegahan dan penurunan secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, termasuk pemantauan dan evaluasi diberbagai tingkat pemerintahan.

“Termasuk kelurahan yang mendorong keterlibatan semua pihak dalam percepatan penurunan stunting agar prevalensi tahun 2024 turun hingga 14 persen. Sesuai target dalam RPJMN dan target Rembug Stunting Tahun 2024 untuk Kota Palangka Raya sebesar 13,29 persen bisa tercapai,” jelasnya.

Hera mengungkapkan, Palangka Raya termasuk kota lokasi fokus intervensi percepatan penurunan stunting terintegrasi dengan skema pendampingan. Sebagai tindaklanjutnya dilakukan beberapa hal yang diantaranya pendampingan kepada keluarga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dan keluarga berisiko stunting.

“Penanganan stunting secara garis besar dilakukan, melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif yang difokuskan pada 1.000 hari pertama kehidupan,” jelasnya.

Hera mengingatkan, jika Intervensi Gizi Spesifik adalah intervensi yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan. Sementara Intervensi Gizi Sensitif berkaitan penyediaan air bersih dan sanitasi.

“Sehingga untuk intervensi gizi sensitif ini memiliki kontribusi lebih besar yakni 70 persen dalam upaya penurunan stunting,” ungkap Hera.

Sebagai dukungan untuk menurunkan kasus stunting, Pemerintah Kota Palangka Raya mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,812 miliar lebih. Tentunya dalam konvergensi penanganan stunting tersebut diperlukan kerja sama yang baik yang tentunya melibatkan semua stakeholder.

“Koordinasi dan keterlibatan semua perangkat daerah terkait, diperlukan untuk menjamin kemudahan anak mendapatkan gizi yang baik. Keterlibatan semua unsur masyarakat secara kolektif juga diperlukan,” tandasnya.

Untuk itu, imbau Hera, semua pihak diminta secara bersama-sama dalam kegiatan Rembuk Stunting tersebut, memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk masukan dan saran untuk mengimplementasikan penurunan stunting di Kota Palangka Raya.

“Dengan itu arah pembangunan yang disepakati bersama dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ovi/abe)