Pemkab Kotim Turunkan Status Tanggap Darurat Banjir

RAPAT: Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto didampingi Kepala BPBD Kotim, Multazam saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penetapan status tanggap darurat bencana banjir bersama instansi terkait, di Gedung Pusdalops Kantor BPBD Kotim, Jumat (22/3/2024). FOTO: APRI

SAMPIT-Setelah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat banjir pada Jumat (8/3) lalu. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya melakukan penurunan status yakni penetapan status transisi darurat bencana banjir ke pemulihan selama 14 hari.

Penetapan itu langsung disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto selaku pimpinan rapat koordinasi evaluasi penetapan status tanggap darurat bencana banjir, di Gedung Pusdalops Kantor BPBD Kotim.

“Saat melakukan rapat tadi, kita semua sepakat bahwa penetapan status bencana banjir ini dari tanggap darurat menjadi transisi darurat banjir ke pemulihan dimulai dari tanggal 23 Maret sampai 5 April 2024,” kata Alang, Jumat (22/3/2024).

Alang menyampaikan acuan dari turunnya status bencana banjir tersebut adalah mengacu pada paparan yang telah disampaikan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II dan Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (BMKG) Kotim. Bahwa, intensitas hujan yang ada di Kotim dalam seminggu kedepan itu rendah.

“Kita juga akan melihat kedepannya seperti apa, meskipun kita memiliki teknologi yang canggih untuk perkiraan cuaca. Namun, kadang-kadang cuaca kita ini cepat berubah, karena ini alam pastinya susah di tebak,” ujarnya.

Lanjutnya, apabila nantinya dalam proses transisi pemulihan bencana banjir ini ada keadaan darurat yang harus dilakukan putusan kembali. Maka, Pemkab Kotim akan rapatkan itu kembali.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan, status transisi darurat bencana banjir ke pemulihan ini, Pemkab Kotim masih bisa memberikan bantuan kepada yang terdampak pasca banjir. Seperti yang saat ini masih tergenang air yaitu di Desa Hanjalipan dan Desa Sungai Ubar.

“Kalo kita putuskan, status ini tidak ada tanggap daruratnya maka masalah bantuan Pemerintah tidak bisa memberikan. Tapi status yang kita tetapkan saat inikan tanggap darurat menjadi transisi pemulihan, jadi masih bisa memberikan bantuan pasca terjadinya banjir,” jelasnya. (pri/cen)