PALANGKA RAYA – Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Palangkaraya mengeluarkan surat edaran tempat hiburan malam (THM) jenis diskotik dan klub malam ataupun bar dan rumah minum beralkohol tidak diperkenankan untuk buka beroperasi selama bulan Ramadan. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu merupakan langkah untuk menghormati bulan puasa dan menjaga ketenangan umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan tim gabungan telah rutin melakukan patroli. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan tersebut.
“Tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap surat edaran ini mencapai angka yang mengesankan, yaitu 90 persen. Kami mengapresiasi respon positif dari para pelaku usaha hiburan malam yang telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap surat edaran ini,” Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto saat dikonfirmasi Prokalteng.co pada Kamis (21/3/2024).
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang yang lebih tenang dan kondusif bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasa dan tarawih selama bulan Ramadan.
“Pemerintah kota Palangkaraya berharap bahwa kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran dan rasa hormat terhadap nilai-nilai keagamaan,” pungkasnya. (jef/kpg)