KUALA KAPUAS-Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan budak narkoba bernama Ateng (48) warga Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
BACA JUGA: Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, mengatakan pelaku diamankan jajarannya di pinggir jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Saat itu kami sedang melakukan penyelidikan dari hasil laporan masyarakat, hingga akhirnya melihat seorang pria yang mencurigakan, yang akhirnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba,”katanya, Selasa (12/3) kemarin.
Lanjutnya, bahwa dari tangan pelaku, pihaknya menemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,10 gram yang disimpan pelaku didalam sebuah kotak yang dibalut dengan plastik.
“Selain narkoba jenis sabu kami juga mengamankan barang bukti satu lembar potongan plastik warna hitam, satu buah plastik klip besar kosong merk Zip In, tiga buah plastik klip kosong, satu buah HP merk Realme C31 , dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy,” pungkasnya.
Dirinya juga menegaskan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satresnarkoba untuk mencari tahu asal dari barang haram narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa di wilayah Kabupaten Kapuas tersebut.
“Untuk pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres Kapuas, barang bukti telah kami sita dan pelaku kami kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (alx/cen)