NANGA BULIK – Sepasang suami istri S (41) dan R (35) berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau. Lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Penerimaan Calon Anggota Polri Tidak Dipungut Biaya
S dan R diamankan di rumahnya di Desa Mekar Mulya, RT/RW. 012/003, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Selasa (5/3/2024) lalu.
Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, menyampaikan bahwa suami istri ini menjual sabu kurang lebih selama 4 bulan dan menjualnya berupa paket.
Adapun awal mula pengungkapan peristiwa tersebut yaitu, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki dan perempuan yang curigai.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Z. Hutagallung, mendatangi rumah pelaku.
Sekitar pukul 08.45 WIB kasat narkoba beserta anggota tiba di rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dan perempuan yang berada di rumah tersebut
“Setelah diinterogasi S dan R digeledah yang disaksikan oleh K (46). Pada saat penggeledahan rumah (kamar) ditemukan 14 bungkus plastik cetik ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus amplop warna putih, satu buah timbangan digital scale, dua buah isolasi bening, satu pack berisikan plastik cetik, uang tunai sebanyak Rp. 600 ribu, satu buah handphone merk OPPO warna putih, ke semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari dalam kamar.
“Kemudian anggota keduanya beserta barang bukti tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang wakapolres. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah. (ihz/cen)