SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor mengaku baru mengetahui adanya pembangunan mal yang masih berjalan di Jalan Ir Soekarno Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
BACA JUGA: Parah! Miliaran Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam
“Saya baru tahu ternyata di lingkar utara (Jalan Ir Soekarno) itu ada pembangunan mal, dan sekarang sudah berjalan,” kata Halikinnor pada Senin (4/3/2024) lalu.
Mendengar hal itu, dirinya langsung memerintahkan sekretaris daerah untuk menanyakan izinnya kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim. Apakah pembangunan itu sudah berizin apa belum.
“Karena izin sekarang itu tidak lagi di Bupati, tapi di Dinas Perizinan, sehingga untuk pembangunan harus mengurusnya ke Dinas tersebut. Dan saat itu saya memang terkejut karena bangunan sebesar itu, dan saya baru tahu ternyata itu Mall,” ujarnya.
Namun, Bupati tetap berharap mal itu cepat terealisasi sehingga Kotim punya kebanggaan tersendiri, karena Kotim nantinya memiliki dua mal.
“Saya yakin mal di Sampit pasti bertahan dan akan selalu berkembang, karena kita memiliki penduduk yang cukup banyak dan juga banyak dunia usaha yang beroperasi di daerah kita ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, menyebutkan pihaknya juga baru mengetahui adanya pembangunan mal tersebut. Untuk itu, dirinya langsung menugaskan dua kepala bidang untuk mengecek langsung pembangunan di lapangan.
“Saat mengetahui itu, saya langsung perintahkan dua kabid untuk mengecek ke lokasi, kemudian setelah mendapatkan informasi di lapangan, baru kita sandingkan datanya, ternyata pembangunan itu tidak ada izinnya,” ujar Diana saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (6/3/2024).
Diana menyebutkan, investor perusahaan tersebut bernama PT. Tirta Tama Gelimang Sampit yang merupakan milik pengusaha asal Kalimantan Barat. Yang mana, pihak investor tidak pernah melakukan permohonan izin dari awal pembangunan sampai dengan saat ini.
“Dari 2019 sampai dengan 2024 hari ini, yang bersangkutan tidak pernah memasukan sedikitpun permohonan perizinannya ke kami. Baik itu data yang didapat dilapangan maupun data yang ada di kami,” ungkapnya.
Lanjutnya, data dari di lapangan pihaknya hanya mendapatkan izin pengelolaan limbah lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim dan izin Lahan Tata Ruang pada tahun 2019.
“Jadi, dalam pembangunan di lokasi itu hanya ada dua izin itu saja, dan untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin mal-nya itu tidak ada. Yang mana izinnya itu hanya dikeluarkan oleh DPMPTSP,” jelasnya.
Menurutnya, apabila mengacu pada aturan yang ada pembangunan mal tersebut merupakan pembangunan ilegal. Maka dari itu, pihak pada hari ini akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti pembangunan untuk memutuskan pembangunan mal tersebut dilanjutkan apa tidak.
“Hari ini akan kita rapatkan masalah ini. Kalau menurut saya pribadi pembangunan itu harus distop, dan menunggu izin itu dipenuhi baru bisa dibangun lagi, tapi itu semua nantinya tergantung OPD teknis,” pungkasnya. (pri/cen)