Guru P3K di Katingan Jangan Sering Tinggalkan Tempat Tugas

Guru P3K di Katingan
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto, SH mengingatkan agar para guru berstatus P3K yang akan menerima SK dapat melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Foto: IST

KASONGAN – Ratusan orang tenaga pendidik atau guru yang lulus tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Tahun 2023 lalu, akan segera menerima Surat Keputusan (SK) penetapan. Dengan diterimanya SK penempatan tersebut, berarti statusnya bukan lagi sebagai tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), tapi sudah berstatus P3K.

Terkait iti, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto, SH meminta, agar semua tenaga pendidik yang menerima SK penempatan wajib mentaati dan menerimanya.

“Meskipun tempat tugasnya di sekolah yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan,” tuturnya kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.

Dengan ditetapkannya penempatannya masing-masing, semua guru P3K ini diminta agar menjalaninya dengan sebaik mungkin. Sugianto juga mengingatkan, agar para guru jangan sering meninggalkan tugasnya.

“Karena, jika sering meninggalkan tugas, akan berdampak terhadap siswa di sekolah tempat guru tersebut mengajar,” ucapnya.

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, salah satu dampak yang dimaksud adalah siswa akan menjadi ketinggalan pelajaran jika dibandingkan dengan siswa-siswa di sekolah lain.

“Sehingga ketika tiba waktunya ujian semester, dikhawatirkan banyak siswa yang tidak lulus kenaikan kelas atau pun kelulusan sekolah. Kalau demikian, siapa yang patut disalahkan,” ucapnya.

Sugianto meminta, agar memberikan sanksi tegas kepada guru yang sering meninggalkan tugasnya. Karena sebelumnya ketika mengikuti tes  P3K, mereka sudah berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.

“Perlu pula diberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para, utamanya di jenjang pendidikan SD dan SMP. Misalnya, terkait tugas dan tanggung jawab serta pengabdian seorang guru,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, jika selama ini ada guru yang sering meninggalkan tugasnya. Alasannya ada yang mengaku jauh dari keluarga dan ada pula lantaran di tempat tugasnya tidak ada rumah dinas. Sehingga, mereka mengontrak rumah dengan masyarakat setempat.

“Untuk membayar sewa atau kontrak rumah tersebut tentu saja dari uang pribadinya,” kata anggota dewan asal Dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan tengah hingga Bukit Raya ini. (ndi)