PALANGKA RAYA – Perkembangan batas desa yang belum terdata ditarget selesai pada akhir tahun 2024. Dimana Kabupaten Murung Raya (Mura), disebut masih belum selesai.
BACA JUGA: DPRD Kalteng-RSUD Doris Sylvanus Gelar RDP
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Aryawan. Ia mengatakan, dari 1.432 desa di Kalteng, targetnya tahun 2024 ini telah selesai dengan 600 desa sedang proses administrasi.
“Untuk perkembangan batas desa sebenarnya target kami telah lewat, semestinya akhir tahun 2023, namun terhitung hingga kini progresnya belum menunjukkan sesuai dengan rencana, akan tetapi pemerintah kabupaten sudah mulai kelihatan komitmennya untuk melakukan penyelesaian batas-batas desa, dilihat dari proses administrasinya,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Ia mengatakan, kendala yang dialami dalam penyelesaian batas desa adalah perlu pendekatan dan musyawarah bersama tokoh masyarakat setempat seperti Damang, tokoh adat sehingga capaian batas-batas desa dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini.
“Di wilayah Kalteng, Kabupaten Mura batas desanya belum selesai, mengingat Kabupaten Mura merupakan sebuah kabupaten yang paling luas di Provinsi Kalteng,” ucapnya.
“Kemudian, Kabupaten Mura ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur, letak geografisnya yang menjadikan tantangan tersendiri khususnya bagi Kabupaten Mura untuk menyelesaikan batas-batas desa,” imbuhnya.
Senada, Kadis PMD Mura, Lynda Kristiane, menjelaskan untuk wilayah kabupatennya, jumlah desa ada 116 dengan sembilan kelurahan yang belum selesai, mengingat baru ditetapkannya tata ruang provinsi. Olehnya, baru dapat melaksanakan batas desa di kabupaten.
“Langkah kedepan yang akan dilakukan dapat penyelesaian batas desa adalah dengan melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta yang memang memiliki skill dan membidangi batas desa tersebut,” pungkasnya. (ifa/cen)