KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong, pemerintah daerah (Pemda) setempat, supaya memperhatikan nasib pegawai non PNS, agar bisa memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Yakni dengan memberikan hak berupa BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap, untuk semua pegawai non PNS di daerah kita ini harus memiliki Jamsostek. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan buat mereka ini di masa pensiun mereka,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, belum lama ini.
Menurut dia, yang layak dimasukan tersebut, seperti pegawai honorer yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan. Yang mana, tujuan dari hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya insiden kecelakaan kerja melalui jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlu dimasukan seperti jaminan JKK, jaminan kematian atau JK, jaminan hari tua atau JHT, dan kepada pegawai bisa dimasukan jaminan pensiun yang masuk dalam golongan pegawai non PNS. Mereka ini lah yang perlu juga mendapat perhatian,” ujar Espriadi.
Dia menjelaskan, lebih lanjut, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelengaraan jaminan sosial tentang ketenagakerjaan. Yang mana itu, dituangkan dalam BPJS ketenagakerjaan sebagai penyelengaraa. Sehingga diberikan amanah memberikan jaminan kepada masyarakat dan pegawai.
“Untuk hal pelaksanaannya BPJS akan sulit menjalankan semua itu kalau tidak didukung dari semua pihak. Oleh karena itu, Pemda Gunung Mas harus bersinergi, supaya semua program bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (nya/abe)