PALANGKA RAYA – Polemik eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, kembali bergulir. Persoalan kini tidak hanya menyangkut bangunan dan inventaris, tetapi juga status tanah seluas 4.115 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) menyatakan lahan tersebut masih tercatat atas nama kliennya. Di sisi lain, pihak DPD PDI Perjuangan Kalteng sebelumnya juga melaporkan dugaan perusakan serta hilangnya sejumlah inventaris dari lokasi tersebut.
Kuasa hukum Suriansyah Halim bersama timnya menyebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng terkait laporan yang telah dibuat. Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Suriansyah selaku kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau menegaskan, berdasarkan dokumen yang mereka pegang, tanah dan bangunan di lokasi tersebut masih tercatat dalam SHM Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau.
“Objek tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5 seluas 4.115 meter persegi sampai sekarang masih tercatat dalam SHM Nomor 11006/Langkai atas nama Ibu Mathilda Djamrud Dau,” tegas Suriansyah, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pihaknya belum pernah menerima maupun melihat dokumen peralihan hak yang sah kepada pihak PDI Perjuangan. Dokumen yang dimaksud antara lain akta PPAT, bukti balik nama, keputusan BPN, maupun putusan pengadilan yang membatalkan atau memindahkan hak atas tanah tersebut.
Karena itu, keberadaan SHM tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pemeriksaan di hadapan penyidik.
Suriansyah juga menyinggung surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut memuat rencana penyerahan dalam waktu dua bulan. Menurut dia, surat tersebut telah dicabut atau dibatalkan pada Maret 2018.
Ia menegaskan pemegang SHM tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui rencana peralihan hak sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya mempersoalkan apabila masih terdapat aktivitas di atas bidang tanah yang berdasarkan dokumen mereka merupakan milik kliennya tanpa persetujuan pemegang hak.
Kuasa hukum pemegang SHM menyatakan kondisi tersebut berpotensi dipersoalkan melalui jalur hukum dan pihaknya membuka kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Selain jalur perdata, persoalan tersebut juga telah masuk ke ranah kepolisian. Suriansyah menyebut laporan polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026 berkaitan dengan dugaan masuk tanpa izin dan perusakan pada bagian objek yang disengketakan.
Ia mengatakan laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Kami akan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyerahkannya sebagai bukti tambahan apabila berkaitan dengan objek laporan,” ujarnya.
Suriansyah meminta seluruh pihak menahan diri, menjaga status quo, serta menyelesaikan setiap klaim melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum pemegang SHM juga mendesak Polda Kalteng menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan masuk tanpa izin dan perusakan di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng.
Mereka berharap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara resmi sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, dari pihak DPD PDI Perjuangan Kalteng, kuasa hukum Ziburahman sebelumnya menyampaikan adanya laporan terkait dugaan perusakan dan hilangnya sejumlah inventaris di lokasi tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah lambang PDI Perjuangan yang sebelumnya terpasang di bangunan kantor dan disebut telah dilepas.
Ziburahman menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan yang dapat mengganggu proses penanganan perkara.
Menurutnya, seluruh fakta terkait dugaan perusakan maupun hilangnya inventaris sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum,” tuturnya.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak serta klaim berbeda mengenai tanah dan bangunan tersebut, penyelesaian polemik kini bergantung pada pembuktian di hadapan aparat penegak hukum.
Kedua pihak sama-sama menyerukan agar tidak mengambil tindakan sepihak. Status hak atas tanah, dugaan perusakan, maupun persoalan inventaris diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, alat bukti, serta keputusan lembaga yang berwenang. (ter/cen)



