KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baru-baru ini.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan ini, dilaksanakan di Aula Kantor BPKAD Katingan.
Dalam kegiatan itu, dihadirkan dua narasumber yang berasal dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Jani Dwipriambodo dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan.
Hadir pula kala itu, perwakilan Forkopimda, sejumlah Kepala OPD dan perwakilannya serta undangan lainnya.
Dalam sambutan, Pj. Bupati menjelaskan, bahwa kegiatan seperti ini adalah sesuatu yang sangat penting, karena erat kaitannya dengan tugas masing-masing.
“Dimana kita tahu bersama, bahwa dinas-dinas yang ada di Katingan dengan lembaga-lembaga memberikan pelayanan sudah menandatangani semacam MoU, tentang kebersamaannya di dalam suatu tempat yang kita kenal dengan nama Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, lanjut Saiful, apa yang diharapkan, bersama dengan keberadaan Mall Pelayanan Publik bisa dimaksimalkan kemanfaatannya.
“Kita juga berharap, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat itu membahagiakan dan memuaskan,” tuturnya.
Menurut dia, terkait Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini, bagaimana pejelasan secara mendetail itu akan dikupas atau dijelaskan oleh narasumber.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan, menyampaikan terima kasih kepada bapak narasumber yang telah berkenan hadir,” imbuhnya.
Pj. Bupati mengatakan, apa yang disampaikan nanti akan menjadi sumber informasi kepada semua untuk bisa menyeragamkan pemikiran serta pemahaman bagaimana melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang semestinya, memuaskan dan membahagiakan. Kemudian di sisi lain, tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan.
“Melalui Sosialisasi ini, kita semua bisa mendapatkan informasi yang terbaik, terupdate terkait bagaimana perizinan dan non perizinan. Oleh karena itu, diharapkan bisa manfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu, pengetahuan dan wawasan. Sehingga, kita dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik dan memuaskan sesuai dengan tata aturan,” ucap Saiful.
Sebelumnya, Plt. Kepala DPMPTSP Katingan H. Hariawan, S.Sos melalui Sekretarisnya, Patrisia melaporkan, bahwa pada Mall Pelayanan Publik memiliki layanan-layanan yang tentu memudahkan masyarakat.
“Dimana pada satu gedung Mall Pelayanan Publik, masyarakat bisa mendapat berbagai macam layanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi. Ini akan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” terangnya. (ndi)