fbpx

Pembeli dan Bandar Sabu Diringkus Polisi

Pembeli
NARKOBA: Tiga orang berhasil diamankan lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: IST

PURUK CAHU–Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan dua orang yang diketahui usai membeli narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/2/2024) siang.

BACA JUGA: Jatuh ke Laut, ABK Sinar Samudra 3 Menghilang

Kasatnarkoba AKP Arif Dany Susanto SH MM, membenarkan adanya kegiatan penangkapan dua pria berinisial AS (30) dan DW (19) yang kedapatan ingin bertransaksi sabu-sabu di depan Barbershop Tirta Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada saat itu, petugas mengintai dan mendapati dua orang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Kedua orang tersebut diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sehingga personel langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ditemukan dua buah plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0,67 gram serta barang bukti lainnya. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” jelas AKP Arif.

Tertangkapnya AS dan DW. Polisi tidak berhenti disitu saja. Petugas terus melakukan pengembangan dari kedua pelaku tersebut dan terungkap bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AA (41) pria bertahi lalat di wajah yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan keduanya di kawasan Desa Danau Usung.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka dalam sebuah barak atau kos-kosan, kami segera meringkus pelaku dilanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap AA dan di temukan 12 paket sabu dengan berat 7,44 gram yang berada di dalam amplop yang disimpan pelaku di kotak kipas angin mini,” terang AKP Arif.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan warna hitam merk Scale, satu buah bong lengkap, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip transparan.

Terhadap tersangka AA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk dua tersangka sebelumnya akan kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) TP. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polres Mura,” tegas AKP Arif. (udi/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2