KUALA KAPUAS – Ayah bejat setubuhi anak kandung yang masih berusia di bawah umur. Akibat perbuatannya, AS (47) harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
BACA JUGA:Â Pembeli dan Bandar Sabu Diringkus Polisi
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas. AS diketahui telah diamankan petugas kepolisian di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial AS, warga Kabupaten Kapuas.
“Pelaku telah kami amankan, saat ini langsung kami lakukan penahanan dan juga dalam pemeriksaan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak,” katanya, Minggu (25/2) kemarin, Dirinya juga menjelaskan, kejadian persetubuhan dilakukan pelaku kepada anak kandungnya, disaat keduanya pergi ke Jalan Jepang, Kuala Kapuas, ke salah satu rumah. Saat sampai disana pelaku mencoba merayu korban.
“Karena korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara memasukan alat kelamin pelaku ke korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 dan atau ayat (1) dan ayat (3). (alx/cen)