PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, memfasilitasi para warga binaan pemasyarakatan yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk melakukan pencoblosan guna memberikan hak suaranya, Rabu (14/2/2024).
BACA JUGA: TPS Unik, Petugas KPPS Berseragam Siswa SMA
Bambang Widianto selaku Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, menjelaskan bahwa terdapat 440 warga binaan yang dapat memberikan hak suaranya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk menyelenggarakan pencoblosan di Rutan. Kami juga sudah menyiapkan tempat, logistik, dan personel pengamanan yang dibantu oleh Polresta Palangka Raya,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, bahwa ada dua TPS Khusus yang disediakan di Rutan Palangka Raya, yakni TPS 901 dan TPS 902.
“Dengan rincian TPS 901 sebanyak 233 dan TPS 902 diisi sebanyak 207 orang pencoblosan yang sudah terdaftar dalam DPT,” katanya.
Bambang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan Pemilu tahun 2024 yang berjalan dengan menerapkan asas pemilu yang aman, tertib, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ia menambahkan, bahwa proses pencoblosan berlangsung lancar dan tertib, tanpa ada kendala. Selain itu, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik dari warga binaan, serta memberikan hak demokrasi bagi mereka.
“Kami mengapresiasi antusiasme dan kedisiplinan dari warga binaan dalam menggunakan hak pilihnya. Diharapkan, pelaksanaan pemilu dapat terus berjalan dengan lancar dan kondusif,” harapnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang ikut mencoblos berinisial AG, mengungkapkan bahwa ia turut senang dan bangga dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024. Menurutnya, pemilihan calon sangat penting demi membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.
“Meskipun saya sedang menjalani hukuman di Rutan, saya tetap merasa sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Saya berharap pemilu ini dapat berjalan jujur, adil, dan damai,” ungkapnya.
Di sisi lain, meski terdapat warga binaan yang menyalurkan haknya pada pemilu. Namun masih terdapat warga binaan lain di rutan yang golput atau belum bisa menggunakan hak pilihnya.
“Di sini harusnya 940 warga binaan, cuma dapat 440 saja. Sehingga 500 sisanya tidak mendapatkan surat suara dari KPU. Kapasitas rutan ini 900 lebih, sangat disayangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU beberapa bulan lalu. Warga binaan jumlahnya naik, dan harusnya diakomodir,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra.
Hal senada juga disampaikan Bambang Widiyanto. Ia menjelaskan, sebagai pembina warga binaan, pihaknya sudah berusaha agar hak mereka semua terpenuhi. Nyatanya 500 tidak dapat hak pilih.
“Pendataan pemilih sudah dilakukan sejak tahun 2023 yang diverifikasi oleh KPU sesuai aturan KPU. Tugas kami memberikan data ke KPU. TPS ini ada 7 petugas yang berasal dari lingkungan rutan karena ini TPS khusus,” terangnya. (ihz/cen)